Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Riau sebagai lembaga legislatif tertinggi di Universitas Riau memiliki fungsi Pengawasan (Controling), fungsi pengawasan ini ialah sebuah bentuk pengawalan setiap kegiatan, aktifitas, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja masing-masing Kelembagaan.
Tujuan dari adanya fungsi pengawasan ialah agar terwujudnya tertib kelembagaan kampus dan tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang berimplikasi pada munculnya polemik-polemik secara internal kelembagaan dan/atau melibatkan kampus.
– Pengawasan atas rancangan dan pelaksanaan Undang-Undang, AB-BEM dan Anggaran belanja UKM.
– Pengawasan atas pelaksanaan Program Kerja BEM dan UKM.