Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Riau sebagai lembaga legislatif tertinggi di Universitas Riau memiliki fungsi Anggaran (Budgeting), fungsi anggaran ini ialah sebuah bentuk pengalokasian Jumlah Anggaran yang telah ditetapkan oleh pihak Universitas dalam hal ini Rektorat untuk masing-masing Kelembagaan Mahasiswa agar dapat menggunakan Anggaran yang telah di tetapkan tepat sasaran dan proporsional serta penggunaannya dilaporkan secara Akuntabel dan Transparan melalui Standar Operasional Prosedur dan/atau Peraturan tentang Administrasi Kelembagaan.
– Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan AB-BEM yang diajukan oleh Presiden Mahasiswa dan rancangan penggunaan dana kemahasiswaan oleh UKM.
– Mengawal Anggaran dana kemahasiswaan.