TUGAS DAN WEWENANG

Suatu organisasi legislatif tidak akan terbentuk jika tidak mempunyai tugas dan wewenang untuk mencapai suatu tujuan bersama. Adapun tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPM UNRI adalah sebagai berikut:

1) Membentuk Undang-undang dan/atau membahas RUU dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2) Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi Mahasiswa Universitas Riau.
3) Memberikan mandat untuk pelaksanaan Pemilihan Raya di Universitas Riau.
4) Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan anggaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau.
5) Mengawasi pelaksanaan hasil- hasil sidang DPM Universitas Riau.
6) Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau.
7) Mengadakan Sidang Pleno 2 kali dalam 1 periode kepengurusan.
8) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan Presiden Mahasiswa yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
9) Membentuk panitia pengawas pemilihan raya Universitas Riau.
10) Membentuk tim verifikasi dan tim kepatutan dan kelayakan yang independen untuk keperluan pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Riau.
11) Menjalankan koordinasi ditingkat Fakultas dan UKM-UKM ditingkat Universitas.
12) Mengawasi kelembagaan di Lingkungan Universitas Riau.
13) Memutuskan dan menyelesaikan permasalahan kelembagaan di lingkungan universitas Riau
14) Lembaga yang berwenang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang dan Peraturan Mahasiswa yang ada di Universitas Riau.
15) Menguji, menilai dan memutuskan Undang-undang atau peraturan apabila bertentangan dengan UUD Kelembagaan Mahasiswa Unversitas Riau.
16) Memutuskan dan menyelesaikan permasalahan Pemira di lingkungan Universitas Riau.